Kaidah itsar Al itsar bil qurbi makruuhun wa fi ghairiha mahbuubun
“Kaidah itu artinya, itsar, mengutamakan orang lain, dalam hal mendekatkan diri kepada Allah, atau mengutamakan orang lain dalam beribadah, itu hukumnya makruh. Adapun mengutamakan orang lain pada selain ibadah itu dianjurkan. Dalam ibadah yang dianjurkan dan disunnahkan adalah berlomba-lomba mendapatkan yang paling afdal. Mendapatkan pahala yang paling banyak. Maka mengutamakan orang lain sangat tidak dianjurkan alias makruh.
(pelajaran dari film ketika cinta bertasbih)
Posted by
Nurul Azzam
0 comments:
Post a Comment